Home » » Pengertian Black Market atau Pasar Gelap

Pengertian Black Market atau Pasar Gelap

Written By Unknown on Selasa, 06 Mei 2014 | 05.56




Artikel pertama saya awali dengan Black market dan apakah anda tau black market itu apa ? coba simak artikel saya dibawah ini.

Pasar gelap atau yang biasa disebut dengan Black Market adalah sebuah sektor ekonomi yang melibatkan transaksi ekonomi illegal, khususnya pembelian dan penjualan barang dagangan secara tak sah. Barang-barangnya sendiri bisa ilegal, seperti penjualan senjata atau obat-obatan terlarang; barang dagangan bisa curian; atau barang dagangan barangkali sebaliknya merupakan barang resmi yang dijual secara gelap untuk menghindari pembayaran pajak atau syarat lisensi, seperti rokok atau senjata api tak terdaftar. Disebut demikian karena urusan "ekonomi gelap" atau "pasar gelap" dilakukan di luar hukum, dan perlu diadakan "dalam kegelapan", di luar penglihatan hukum. Pasar gelap dikatakan berkembang saat pembatasan tempat negara pada produksi atau syarat barang dan layanan yang berasal dari konflik dengan permintaan pasar. Pasar-pasar itu berhasil baik, kemudian, saat pembatasan negara makin berat, seperti selama pelarangan atau pendistribusian. Bagaimanapun, pasar gelap secara normal hadir dalam ekonomi kapitalisme maupun sosialisme. Istilah pasar gelap dalam bahasa inggris dikenal dengan illicit trade (dulu illegal trade, sekarang berusaha untuk dihapus karena tidak sesuai).

Berdasarkan sumber yang telah saya kumpulkan , Black Market terbagi menjadi 2 bagian yaitu :

1. BM (Black Market) untuk menghindari biaya pajak.
BM (Black Market) untuk menghindari biaya pajak, yaitu barang-barang yang di jual masih asli alias masih gres, tapi hanya saja tidak berpajak dan ilegal. BM bertipe ini tentu saja berkualitas bagus, karena hanya untuk menghindari biaya pajak yang nantinya harga barang tersebut bisa melambung tinggi.

2. BM (Black Market) barang tidak layak pakai/tidak lolos uji coba, atau BB (Barang Bekas).

BM (Black Market) barang tidak layak pakai/tidak lolos uji coba, atau BB (Barang Bekas), yaitu barang-barang yang dijual adalah bekas pakai atau tidak lolos uji coba, tetapi masih tetap bisa di pakai. selain itu mulai dari tampilan hingga yang lain mungkin terlihat masih gressssss, tapi dalamnya yaitu kualitasnya sangat buruk. sebagai contoh adalah maraknya BB yang di jual murah, dan beberapa bulan kemudian BB tersebut bisa rusak.


Keuntungan :
Harga murah dan beda jauh dengan pasaran

Kerugian     :
Kualitas dan Garansi tidak terjamin

Saran Admin :
Nih bagi yg mau ber niat beli barang di black market lebih baik jangan deh bagi orang islam ane harap jangan beli barang dari Black Market nih ada beberapa pasal yg ngatur dan bahkan ada dalil nya tentang Black Market di indonesia khususnya , Cekidot :



يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil-amri di antara kalian” [QS. An-Nisaa’ : 59].

tuh dah ada di alqur'an sekarang tinggal pasal pasal yg ngatur tentang Black Market ini , cekidot>> 

  1. Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan; dan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
 tuh gan udah ada pasalnya , tapi jangan diliat dari judulnya ya memang judulnya seperti tidak mengacu ke Black Market tapi ya begitulah Indonesia dan apakah anda masih mau beli barang Black Market itu terserah anda saja.
Mungkin cukup sekian , dan saya tutup artikel ini dengan Wassalamualaikum WR. WB.




Share this article :

1 komentar:

Caution...!!!

Search

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Doclo Community - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger